Hacker, Ilmu Yang ( Tak ) Boleh Diamalkan
Bicara soal Hacker, seyogyanya pemerintah memberi kebijakan yang bijak, mereka sebenarnya para seniman yang kreatif di bidang IT, hanya karena tidak mempunyai pelampiasan yang memadahi, nganggur, akhirnya memilih untuk "sekedar iseng", coba kalau kemampuan mereka dibina, bukankah mereka adalah bagian dari anak bangsa yang genius ?
Masih hangat seputar berita seorang pemuda di Jember yang meretas ( meng-hack) situs yang disinyalir kepunyaan Presiden Republik Indonesia, ada salah seorang teman yang menganalisa bahwa ada kejanggalan pada situs yang dianggap kepunyaan Presiden tersebut, dan juga kejanggalan pada undang-undang di republik ini, bayangkan saja, hanya iseng meng-hack situs yang dianggap kepunyaan presiden saja hukumannya 12 tahun dan denda 12 milyar, sementara untuk koruptor ? ah pasti rakyat sudah tau soal ini.
Seperti diberitakan, pada Jumat 25 Januari 2013 kemarin Direktorat Tindak Pidana Khusus
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus seorang hacker yang
meretas situs www.presidensby.info, Wildan Yani S (22) ditangkap pada
sebuah warnet di Jember tempat dia bekerja. Wildan terancam Pasal 22
huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat
1, ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008
tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman
penjara maksimal 12 tahun penjara ! Adil atau tidak adil tuntutan ini silahkan anda nilai sendiri, namun kita akan coba menyoroti
keberadaan situs yang diretas yaitu www.presidensby.info.
Pada footer situs www.presidensby.info tertulis : ” © 2006-2009 Situs Web Resmi Presiden Republik Indonesia – Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono ” Pertanyaan nya menjadi: Benarkah situs tersebut adalah situs Resmi Presiden Republik Indonesia? Pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah,
BAB III Pasal 5.b. berbunyi:
” Lembaga pemerintah (Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah)”
BAB II Pasal 4.1. berbunyi:
” Setiap lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya boleh menggunakan atau mempunyai 1 (satu) alamat situs web dengan nama domain go.id “
Bila kita baca keseluruhan peraturan menteri tersebut maka Lembaga
Kepresidenan pun wajib menggunakan nama domain dengan extensi go.id dan
hal itu sudah di patuhi oleh lembaga kepresidenan dengan situsnya www.PresidenRI.go.id, Kemudian bagaimana dengan keberadaan www.presidensby.info? Bila
situs tersebut di klaim adalah situs Resmi Presiden RI maka situs
tersebut melanggar Peraturan Menteri tersebut.
Bagaimana kalau situs tersebut di klaim sebagai situs Pribadi
presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Maka bisa di katakan Presiden Sby
telah “mencuri” konten yang ada di situs resmi kepresidenan selain itu
Presiden telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap CMS yang di
gunakannya pada situs www.presidensby.info
www.presidensby.info adalah situs yang 100% sama persis dengan www.presidenri.go.id
Sebagai warga Indonesia kita pasti tidak terima bila ada situs resmi Kepresidenan RI di copas habis-habisan oleh orang lain, oleh karena itu situs www.presidensby.info layak di matikan dan bila tidak dimatikan layak di serang kembali ! :) atau kalau situs ini terbukti illegal, maka sangat layak pembuat situs ini dituntut dan diseret ke ranah hukum.
Nah, bicara mengenahi hacker ini, jadi ingat kisah "ajian sampar angin", kenapa ? karena ada kemiripan, yakni sama-sama ilmu yang tidak layak untuk diamalkan. Konon ajian ini bisa menembus batas ruang dan waktu, adalah Gus Mus atau Kyai Musthofa Bisri, yang secara mutawattir diceritakan sebagai pewaris ajian yang hebat ini.
Dikisahkan, bahwa seorang kiyai yang begitu tawadlu’, lemah-lembut serta halus tutur-kata seperti Kiyai Muslih Zuhdi rahimahullah, sesungguhnya seorang sakti mandraguna. Beliau memiliki segudang ilmu simpanan, diantarannya adalah ajian “Sampar Angin”, suatu kesaktian yang dapat membuat orang mampu bergerak amat cepat tanpa kendaraan. Puluhan kilo dijangkah hanya dalam hitungan menit. Gus Mus beruntung dipercaya menerima ijazah ajian gawat itu. “Terimalah ijazah ini, tapi…”, Kiyai Muslih buru-buru menambahkan, “jangan diamalkan!” Gus Mus melongo. Jadi ini termasuk ilmu yang nggak boleh diamalkan?
“Karena, bekerjanya ajian ini dengan memperalat jin. Tak baik memperalat jin”. Silahkan baca selengkapnya di TerongGosong.com.Dikisahkan, bahwa seorang kiyai yang begitu tawadlu’, lemah-lembut serta halus tutur-kata seperti Kiyai Muslih Zuhdi rahimahullah, sesungguhnya seorang sakti mandraguna. Beliau memiliki segudang ilmu simpanan, diantarannya adalah ajian “Sampar Angin”, suatu kesaktian yang dapat membuat orang mampu bergerak amat cepat tanpa kendaraan. Puluhan kilo dijangkah hanya dalam hitungan menit. Gus Mus beruntung dipercaya menerima ijazah ajian gawat itu. “Terimalah ijazah ini, tapi…”, Kiyai Muslih buru-buru menambahkan, “jangan diamalkan!” Gus Mus melongo. Jadi ini termasuk ilmu yang nggak boleh diamalkan?
Semoga para hacker mau menyadari bahwa ilmunya bisa membahayakan, dan seyogyanya memang tidak diamalkan pada sembarang situasi, dan kasus yang sedang melanda sahabat kita yang bernama Wildan ( baca berita ini diantaranya di detik.com ) menjadikan pemerintah lebih bijak, kalau hacker saja bisa terjerat hukuman sedemikian berat, apalagi koruptor yang menyengsarakan rakyat banyak.
Akhir kata, ada yang lebih fatal lagi selain hacker di dunia maya, adalah hacker akidah yang sekarang juga banyak bergentangan di dunia maya dengan atribut sunnah, penegak tauhid, islam murni dan lain sebagainya, padahal mereka adalah didikan ulama produk politik dinasti yang bersahabat akrab dengan yahudi, waspadalah ....